JABAR EKSPRES – Keinginan untuk ganti foto KTP kerap muncul ketika penampilan seseorang sudah jauh berbeda dibandingkan saat pertama kali melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
KTP-el sendiri merupakan dokumen kependudukan yang berlaku seumur hidup.
Di dalamnya terdapat berbagai informasi penting mengenai pemiliknya, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, pekerjaan, status perkawinan, agama, pendidikan hingga foto.
Meski berlaku seumur hidup, bukan berarti seluruh elemen data di dalam KTP-el tidak dapat diperbarui.
Baca Juga:Tips Melindungi AC Mobil dari Paparan Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak KrakatauJangan Lupa! Apply Lamaran Rekrutmen KAI 2026 Dibuka Mulai Hari ini
Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat mengajukan perubahan atau pembaruan data, termasuk foto.
Namun, ganti foto KTP tidak dapat dilakukan hanya karena pemilik merasa bosan dengan foto lama atau ingin menggunakan foto yang dianggap lebih bagus.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memiliki ketentuan khusus mengenai perubahan elemen data pada KTP-el.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Lantas, dalam kondisi apa saja foto KTP-el bisa diganti?
3 Kondisi yang Memungkinkan Ganti Foto KTP
Ada sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengajukan pembaruan foto KTP-el.
1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen
Foto KTP-el dapat diperbarui apabila pemilik mengalami perubahan fisik yang bersifat permanen.
Perubahan tersebut dapat terjadi akibat operasi, kecelakaan, cedera, atau kondisi medis tertentu yang membuat penampilan fisik seseorang berubah secara signifikan.
Baca Juga:Bandara Kertajati Siap Jadi Alternatif Penerbangan Imbas Erupsi Gunung Anak KrakatauViral Kendaraan Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Arti dan Aturannya
Dalam kondisi seperti ini, pembaruan foto diperlukan agar identitas visual pada KTP-el tetap sesuai dengan kondisi pemilik saat ini.
Masyarakat yang mengajukan perubahan karena alasan tersebut dapat diminta menyiapkan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan medis apabila diperlukan.
2. Mengalami Perubahan Penampilan yang Signifikan
Alasan lain yang memungkinkan ganti foto KTP adalah perubahan penampilan yang signifikan dan bersifat menetap.
Salah satu contoh yang umum adalah perubahan penggunaan hijab, baik dari sebelumnya tidak menggunakan hijab menjadi menggunakan hijab maupun sebaliknya.
Perubahan penampilan lain yang secara signifikan memengaruhi identitas visual seseorang juga dapat menjadi dasar pengajuan pembaruan foto sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
