Yusril Ungkap Perjalanan Panjang Digitalisasi AHU: dari Tiga Bulan Kini Bisa Hitungan Jam

*Yusril Ungkap Perjalanan Panjang Digitalisasi AHU: dari Tiga Bulan Kini Bisa Hitungan Jam
Yusril Ungkap Perjalanan Panjang Digitalisasi AHU: dari Tiga Bulan Kini Bisa Hitungan Jam
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Transformasi layanan administrasi hukum terus didorong agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan proses birokrasi yang panjang dan berbelit.

Melalui Festival Layanan AHU Berdampak 2026 yang digelar di Bandung, pemerintah menegaskan bahwa digitalisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) bukan sekadar memindahkan layanan dari meja birokrasi ke layar digital.

Lebih dari itu, transformasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum yang lebih cepat, mudah, transparan, dan benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga:Pandangan KDS Jelang Muktamar NU ke-35: Kembali ke Semangat Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ariPerbarindo Jabar Gelar Turnamen Olahraga dan Seni, Komisariat Subang-Purwakarta Raih Juara Umum

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keynote speech pada penutupan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Senin (31/8/2026).

Menurut Yusril, administrasi hukum umum memiliki posisi penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak, kewajiban, maupun status hukumnya.

Karena itu, layanan AHU tidak semestinya dipandang hanya sebagai aktivitas pencatatan dan pengelolaan data administratif. Kualitas pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari gambaran bagaimana negara menjalankan prinsip sebagai negara hukum.

“Pembicaraan mengenai AHU bukan semata-mata soal administrasi, tetapi terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana negara memberikan kepastian dan akibat hukum yang nyata bagi warganya. Kualitas layanan yang diberikan Ditjen AHU merupakan cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum,” katanya.

Perjalanan Panjang Transformasi Layanan AHU

Yusril mengungkapkan, pembenahan layanan AHU bukanlah proses yang berlangsung dalam waktu singkat. Transformasi tersebut telah melewati perjalanan panjang, termasuk ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Pada periode tersebut, Yusril terlibat dalam perubahan struktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Di tengah situasi pemulihan ekonomi setelah krisis moneter, pemerintah mulai merintis sistem pelayanan hukum berbasis teknologi. Langkah itu dilakukan untuk memangkas proses administrasi yang saat itu masih membutuhkan waktu relatif panjang.

Baca Juga:Riezka Rahmatiana Dorong Jabar Jadi Sentra Bawang Putih yang MandiriPTM POSKO Gelar Turnamen Tenis Meja U-8 dan Umum, Dorong Pembinaan Atlet Pemula

Yusril menuturkan, salah satu persoalan yang pernah dihadapi masyarakat dan pelaku usaha adalah lamanya proses pendirian badan hukum. Bahkan, pengecekan nama perseroan pada masa itu dapat memakan waktu hingga tiga bulan.

Kondisi tersebut bukan hanya menghambat aktivitas dunia usaha, tetapi juga dinilai membuka celah terjadinya praktik pungutan liar akibat adanya perbedaan antara “jalur cepat” dan “jalur lambat” dalam pelayanan.

0 Komentar