JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat yang terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III secara serentak melelang aset penunggak pajak dalam acara Pekan Lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat. Kickoff kegiatan tersebut dilakukan di Kanwil DJP Jawa Barat II, Bekasi, (Selasa, 22/9).
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai 22 hingga 25 September tersebut, tercatat sebanyak 123 aset dari 70 wajib pajak dengan nilai limit sebesar Rp 24,72 miliar dari total tunggakan pajak Rp 307,45 miliar. Aset tersebut terdiri dari 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset kategori logam mulia, perhiasan emas, atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset tanah dan/atau bangunan.
Kanwil DJP Jawa Barat I akan mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp 1,54 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II akan menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp 17,63 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III akan mengikutsertakan 72 aset dengan nilai limit Rp 5,53 miliar.
Baca Juga:bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku PandaiThe Telkom Hub Capai Net Zero Emisi, 66 Lokasi PoP Telkom Menggunakan 21% Energi Terbarukan
Pelaksanaan lelang serentak aset sita yang dilakukan oleh Kanwil DJP di Jawa Barat menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah aset maupun nilai limit lelang. Perbandingan kedua indikator tersebut mencerminkan skala dan dinamika pelaksanaan lelang pada setiap periode.
“Dalam tiga tahun terakhir, jumlah aset yang ditawarkan melalui lelang serentak menunjukkan tren peningkatan. Namun demikian, nilai limit lelang mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh perubahan komposisi dan karakteristik aset yang dilelang,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Hendrayana Surasantika.
Pada 2025, nilai limit aset tidak bergerak yang ditawarkan melalui lelang mencapai Rp30,50 miliar. Sementara itu, pada 2026, nilai tersebut tercatat sebesar Rp16,73 miliar. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan jumlah aset yang dilelang tidak serta-merta diikuti oleh peningkatan nilai limit, mengingat nilai ekonomis aset yang ditawarkan turut menentukan total nilai limit lelang.
Hendrayana mengatakana, lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP setelah menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. DJP selalu mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam upaya mengamankan penerimaan negara.
