Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Ingatkan Hal Ini

Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Ingatkan Hal Ini
Ilustrasi: Ratusan buruh melakukan aksi mayday di Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) buka suara terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Meskipun diberi tenggat hingga Oktober 2026, Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan agar pemerintah tetap cermat dalam pengesahan RUU Ketenagakerjaan tersebut, dan jangan sampai mengorbankan hak buruh.

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” ujarnya, dikutip Senin (31/8/2026).

Baca Juga:Polisi Vs Wartawan di Lapangan Lodaya Sakti Cisayong, Dari Adu Skill hingga Berbagi TawaSimpel dan Ikonik ala Tenxi, Intip Gaya dan Barang Favoritnya di Shopee 9.9 Super Shopping Day

Kemudian, ia menyoroti penggunaan kata “perlindungan” yang menjadi titel RUU tersebut agar memiliki makna yang nyata. Dengan menghadirkan perlindungan bagi hak-hak pekerja.

Negara, kata dia, harus hadir dan berpihak dalam melindungi pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.

Untuk itu, lanjut dia, substansi RUU tidak boleh sekadar mengganti judul, sementara pasal-pasalnya tetap mempertahankan fleksibilitas berlebihan yang melemahkan posisi buruh.

“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa setidaknya ada sepuluh klaster pasal yang menentukan perlindungan buruh di antaranya RUU harus menjamin upah yang layak dan tidak mengembalikan kebijakan pengupahan kepada logika upah semurah-murahnya.

Kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK harus dipersulit dan ditempatkan sebagai jalan terakhir melalui prosedur yang adil, bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha.

Selain itu, pesangon KSPI menolak pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana masih dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil, karena merupakan pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca Juga:Sempat Mengaku Jadi Pemandu Lagu di Bekasi, IRT Asal Tasikmalaya Ternyata Bersembunyi di SumedangSetelah Lebih dari 30 Jam Dipadamkan, Kebakaran TPA Cioray Mangureja Kini Masuk Pendinginan

Ia membandingkan tenggat dua bulan tersebut dengan sejarah panjang pembentukan regulasi ketenagakerjaan. Pembahasan yang akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berlangsung bertahun-tahun, sementara pengalaman pembentukan Omnibus Law memperlihatkan bahaya legislasi kilat dan minim keterbukaan.

“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,” pungkasnya.

0 Komentar