JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang sebelumnya disebut-sebut mengalami pemblokiran oleh bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.
Mengutip ANTARA, Rabu (26/8/2026), ia juga mengatakan bahwa Kepala Eksekutif pihaknya tengah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Stok Beras RI Diklaim Aman di Tengah Ancaman El NinoJateng Siap Sambut Kafilah MTQ Nasional, Persiapan Capai 90 Persen!
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Dian menjelaskan, OJK meminta bank terkait untuk terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah penyelesaian selama masa penundaan transaksi sesuai aturan yang berlaku.
OJK juga akan memantau tindak lanjut bank, termasuk terkait pemulihan akses rekening apabila seluruh proses yang dipersyaratkan telah selesai dan menghasilkan kesimpulan.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata dia.
Dian mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, langkah bank dalam menangani rekening Supriyono tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penundaan transaksi rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, OJK mengatur mekanisme penundaan transaksi melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga:Jelajah “Asik ke Tasik”, Overland Club Indonesia Eksplor Kekayaan Alam Kabupaten TasikmalayaAtasi Kemiskinan Lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Terapkan Metode PBL di Desa Kepyar
Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Salah satunya ketika menerima perintah atau permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan diberlakukan.
Sebelumnya, rekening milik Supriyono menjadi sorotan setelah diduga mengalami penundaan transaksi ketika ia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
