Penagihan Piutang BLBI Berlanjut, Pemerintah Andalkan Kementerian Keuangan

Penagihan Piutang BLBI Berlanjut, Pemerintah Andalkan Kementerian Keuangan
Ilustrasi catatan penagihan piutang. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah memastikan penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan meski Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada akhir 2024.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan berakhirnya Satgas BLBI tidak berarti negara kehilangan hak untuk menagih kewajiban yang masih terutang. Penagihan kini dilanjutkan melalui mekanisme yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil dikutip dari ANTARA, Rabu (23/9).

Baca Juga:Kemenkeu Lelang 123 Aset Hasil Penegakan Pajak, Nilai Limit Capai Rp24,72 MiliarE50 Disiapkan, Menteri Bahlil Sebut Tidak Perlu Impor Bensin

Ia menjelaskan, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap obligor maupun debitur BLBI, termasuk atas aset dan kewajiban yang sebelumnya telah beralih kepada negara dalam rangka penanganan krisis perbankan.

Dengan demikian, penyelesaian hubungan pemerintah dengan Bank Indonesia terkait pelunasan obligasi BLBI tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.

“Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” katanya.

Menurut dia, penagihan selanjutnya dilakukan melalui struktur Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki peran dalam menangani piutang negara yang masih belum terselesaikan.

Pemerintah juga memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 untuk melanjutkan proses penyelesaian penagihan tersebut.

“Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata Kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan,” jelas Suahasil.

Suahasil menegaskan pemerintah akan terus mengejar kewajiban yang masih terutang. Hasil pengembalian piutang tersebut nantinya akan masuk ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:Wajib Halal Oktober 2026, UMKM Didorong Bersiap agar Produk Makin Mudah Masuk PasarBiasa Mengawasi, Inspektorat Tasikmalaya Diajak Mawas Diri dengan Teladani Rasul

“Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan Masyarakat kita melalui APBN,” imbuhnya.

0 Komentar