Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian dari koalisi masyarakat sipil. Penundaan transaksi dipersoalkan karena dinilai berpotensi menghambat kebebasan menyampaikan pendapat serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dana masyarakat di sektor perbankan.
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
Baca Juga:Stok Beras RI Diklaim Aman di Tengah Ancaman El NinoJateng Siap Sambut Kafilah MTQ Nasional, Persiapan Capai 90 Persen!
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).
Budi mengatakan penundaan transaksi tersebut berlaku selama lima hari kerja. Selama proses berlangsung, nominal dana tetap berada di rekening pemilik.
Setelah masa penundaan berakhir dan proses penyelidikan selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening. Ia menyebut langkah tersebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
