Namun, berdasarkan putusan dalam praperadilan kedua tersebut, permohonan BS kembali tidak dikabulkan.
Kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, hingga malam ini masih belum memberikan tanggapannya terkait dengan putusan hakim PN Bandung yang kembali menolak permohonan praperadilan kliennya.
Namun, sebelumnya, Sutan pernah menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pertama dan menyebut pencantuman sejumlah lembaga dalam permohonan sebelumnya sebagai bagian dari strategi hukum.
Baca Juga:PKW 2026, LKP Nuning Kembali Cetak Pengusaha Baru Bidang Tata Rias PengantinDago, Manekin, dan Pelajaran Sederhana tentang Menyelamatkan Nyawa
“Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat,” katanya yang saat menyebut permohonan kedua adalah dengan objek yang lebih spesifik, yakni Polrestabes Bandung.
Kasus Berawal dari Laporan John Binsar Tua Simalango
Perkara yang menjerat BS bermula dari laporan JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat yang terdaftar pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat tertanggal 4 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan putusan praperadilan kedua ini, upaya BS untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kembali tidak membuahkan hasil. Perkara pidana yang menjadi pokok persoalan pun tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.***
