GALAKSI Desak DPP PKS Copot Muhammad Mahdi dari Jabatan Ketua DPRD Bandung Barat

Organisasi kemasyarakatan Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) Bandung Barat secara resmi menyampaikan permohonan p
Organisasi kemasyarakatan Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) Bandung Barat secara resmi menyampaikan permohonan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi.
0 Komentar

JABAR EKPSRES — Organisasi kemasyarakatan Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) Bandung Barat secara resmi menyampaikan permohonan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi.

Langkah tersebut diambil menyusul temuan fakta di lapangan serta hasil inventarisasi masalah yang dinilai mengganggu kinerja lembaga legislatif daerah.

Langkah tegas ini didasari oleh ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia. Rujukan aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 165 ayat (4) juncto Pasal 168, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme pengusulan penggantian pimpinan oleh partai politik pengusung.

Baca Juga:Target Penataan Jaringan Kabel Bawah Tanah Kota Bandung Terancam Meleset Akibat Buruknya PerencanaanZurich Indonesia Pacu Jiwa Kewirausahaan Ribuan Siswa SMA dan SMK

Pembina Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) Bandung Barat Asep Herna mengantarkan langsung berkas permohonan resmi tersebut ke pihak terkait di Kabupaten Bandung Barat pada Jumat, 25 September 2026.

Penyerahan dokumen ini bertujuan agar DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera mengambil tindakan terhadap kadernya yang kini menduduki kursi pimpinan dewan.

Pelanggaran Tugas dan Disfungsi Kepemimpinan

Dalam dokumen tuntutan tersebut, GALAKSI membeberkan tiga poin utama kegagalan kepemimpinan di DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Poin pertama menyoroti ketidakmampuan membangun komunikasi konstruktif dengan jajaran birokrasi jajaran Pemerintah Daerah, termasuk Bupati dan Sekda.

“Ketua DPRD KBB gagal menjaga kemitraan dan melanggar fungsi memimpin serta mengoordinasikan hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah guna menjaga stabilitas pemerintahan,” kata Asep.

Poin kedua menekankan adanya tindakan sepihak dalam pengambilan keputusan lembaga. Kebijakan yang dikeluarkan dinilai kerap melenceng dari hasil musyawarah bersama.

“Muhammad Mahdi terbukti memotong mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial serta mengabaikan koordinasi antar-Alat Kelengkapan DPRD (AKD) maupun Rapat Badan Musyawarah dan Pimpinan,” ujar Asep.

Baca Juga:Mengintip Kerennya L’Eminence Golf & Resort Lembang Tempat Healing Hits di LembangKejaksaan Digedor Tuntaskan Kasus Potongan Insentif dan Jaspel RSUD Cikalong Wetan

Poin ketiga mengungkap kegagalan dalam mengelola roda organisasi internal legislatif secara profesional. Disfungsi kepemimpinan ini dinilai memicu ketidakefektifan rapat internal dewan.

“Ketua dewan tidak mampu memimpin rapat-rapat internal secara efektif dan gagal menegakkan Tata Tertib serta Kode Etik lembaga,” tutur Asep.

Tuntutan Evaluasi Total dan Penggantian Antarwaktu

Sementara itu Ketua GALAKSI Abah Ikhwan mengatakan, dinamika internal yang buruk ini dikhawatirkan dapat mencederai kredibilitas lembaga perwakilan rakyat maupun partai politik yang menaunginya. Karena itu, GALAKSI merumuskan dua poin tuntutan utama yang ditujukan kepada jajaran pimpinan partai pengusung.

0 Komentar