JABAR EKSPRES – KPK mengungkap dugaan praktik tawar-menawar dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Unsoed.
Penyidik menemukan keterlibatan sejumlah guru SMA dalam proses tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam penyidikan kasus yang turut menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK menemukan dugaan adanya praktik negosiasi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri.
Baca Juga:Bukan Sekadar Akademik, SD Plus Al-Fatwa Perkuat Qurani, Literasi, dan Karakter SiswaTKIT Al-Fatwa Kembangkan Potensi Anak Lewat Pendidikan Qur’ani
Praktik tersebut diduga tidak hanya melibatkan pihak internal kampus, tetapi juga sejumlah guru SMA.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan praktik tersebut berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Eko disebut merupakan bagian dari panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri sekaligus orang kepercayaan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Seperti apa jalur mandiri itu, tadi ada modus-modus tawar-menawarnya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, dugaan transaksi atau negosiasi tersebut dilakukan melalui sejumlah pihak, termasuk calon mahasiswa, orang tua, hingga guru.
KPK Temukan Dugaan Negosiasi Kuota dengan Guru SMA
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya kelompok siswa SMA yang dikoordinasikan oleh guru untuk masuk ke Unsoed melalui jalur Mandiri.
Penyidik juga menemukan percakapan melalui WhatsApp antara salah seorang guru dan Eko Sumanto.
Baca Juga:Tim Mahasiswa PKM-PM Universitas Bhakti Kencana Hadirkan Inovasi Board Game SociaGo di SLB C Karya BhaktiBPNT Tahap 3 2026 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Penerima Lewat NIK KTP
Percakapan tersebut diduga memuat pembahasan mengenai jumlah kuota mahasiswa hingga nilai yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
“Ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa,” ungkap Taufik.
KPK menyebut nominal yang diduga dibicarakan dalam transaksi tersebut berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
Namun, angka tersebut merupakan bagian dari dugaan praktik yang sedang disidik KPK dan belum menjadi putusan pengadilan.
Jalur Mandiri Unsoed Dinilai Memiliki Celah
KPK menilai mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri dapat memiliki celah penyalahgunaan apabila pengawasan tidak diperkuat.
Taufik menjelaskan, Unsoed merupakan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU), sehingga memiliki fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan anggaran dan aset.
