Kondisi tersebut, menurut KPK, perlu menjadi perhatian agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.
KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengevaluasi titik rawan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Salah satu opsi yang disebut dalam konferensi pers adalah memperkuat mekanisme pengawasan, bahkan mengevaluasi keberadaan jalur Mandiri apabila ditemukan celah yang sulit ditutup.
Enam Orang Jadi Tersangka
Baca Juga:Bukan Sekadar Akademik, SD Plus Al-Fatwa Perkuat Qurani, Literasi, dan Karakter SiswaTKIT Al-Fatwa Kembangkan Potensi Anak Lewat Pendidikan Qur’ani
Dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Selain tiga pejabat kampus tersebut, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menjalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Rektor Unsoed dan Tersangka Lain Ditahan
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. KPK selanjutnya akan mendalami alur penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Unsoed.
