Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah tenaga pendidik. Lebih dari itu, diperlukan perencanaan yang mampu mempertemukan kebutuhan sekolah, ketersediaan lulusan dari perguruan tinggi kependidikan, serta kebijakan rekrutmen pemerintah.
Karena itu, sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan tinggi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemenuhan kebutuhan guru yang lebih tepat sasaran.
“Kalau misalkan sekarang masih terjadi rekrutmen yang tidak match antara kebutuhan formasi yang ada di KemenPAN-RB dengan di daerah, yang ini harus dirapikan. Jadi jangan seenaknya sekarang rekrut, rekrut, rekrut, tapi tidak sesuai dengan formasi yang diinginkan,” ujarnya.
UPI Konsisten Sampaikan Masukan
Baca Juga:Dan Bandung Guncang Kota Kembang Selama Dua Hari, Bawa Kisah Cinta Pidi Baiq Pulang ke RumahBudayawan dan Para Raja Sunda Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Kaki Gunung Galunggung
Keterlibatan UPI dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional sendiri bukan hal baru. Pada Desember 2025, UPI melalui Rektor Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., yang menjadi bagian dari tim perumus rekomendasi RUU Sisdiknas, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI.
Dalam forum tersebut, UPI menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, tata kelola PTN-BH, anggaran pendidikan, hingga perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Masukan tersebut kemudian kembali disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke UPI pada Juli 2026. Dalam forum itu, UPI kembali mendorong sejumlah rekomendasi, terutama terkait penataan kebutuhan guru, sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kapasitas lembaga penghasil tenaga pendidik, penguatan PPG, tata kelola PTNBH, serta Rencana Induk Pendidikan Nasional.
Prof. Didi mengatakan, persoalan pendidikan nasional memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat hanya dibebankan kepada perguruan tinggi.
Dalam persoalan kekurangan guru, misalnya, UPI memiliki kontribusi melalui penempatan mahasiswa untuk melaksanakan praktik mengajar di sejumlah sekolah dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Kalau UPI terutama terkait dengan kekurangan guru tidak bisa membantu secara keseluruhan. UPI hanya bisa membantu saat ini menurunkan mahasiswa yang praktik mengajar di sejumlah sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing,” ujar Prof. Didi.
Menurut Prof. Didi, langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi yang dapat dilakukan UPI sesuai dengan kapasitasnya sebagai perguruan tinggi kependidikan. Namun, persoalan yang lebih besar, khususnya menyangkut kebutuhan, distribusi, dan rekrutmen guru, membutuhkan intervensi melalui kebijakan nasional.
