JABAR EKSPRES – Nasib naas menimpa sejumlah nasabah PT BPRS Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan). Dana simpanan deposito senilai miliaran rupiah yang telah jatuh tempo hingga kini tak kunjung dikembalikan secara utuh.
Dari total dana deposito sebesar Rp6,845 miliar milik lima deposan (terbagi dalam delapan bilyet deposito), pihak BPRS HIK Parahyangan baru mencairkan Rp525 juta. Walhasil, dana sebesar Rp6,32 miliar milik warga kini masih tertahan tanpa kepastian.
Permohonan pencairan dana sebenarnya telah diajukan nasabah sejak 19 Mei 2026. Dalam pertemuan perdana pada 4 Juni 2026 di Kantor Pusat BPRS HIK Parahyangan, Cileunyi, manajemen bank berdalih keterlambatan pencairan disebabkan oleh krisis likuiditas yang tengah melanda internal perusahaan.
Baca Juga:Rekomendasi Paket Umrah Terjangkau untuk Warga Jawa BaratPerkuat Sinergi dan Cegah Korupsi, ATR/BPN, KPK, dan Pemprov Jabar Gelar Rakor Pertanahan
Tragisnya, salah satu deposan yang nasib depositonya menggantung merupakan seorang pensiunan. Ia menggantungkan hidupnya pada dana simpanan pensiun yang ditempatkan di bank syariah tersebut.
Meskipun ada iktikad pembayaran secara bertahap dalam nominal kecil, manajemen BPRS HIK Parahyangan dinilai tak pernah memberikan skema dan jadwal pelunasan yang jelas.
Lantaran iktikad baik dan komunikasi berulang kali tak kunjung membuahkan hasil, para nasabah melalui tim kuasa hukum dari Euridice Law Firm resmi melayangkan surat somasi pada 23 Juli 2026.
Sayangnya, hingga tenggat waktu somasi berakhir, manajemen BPRS HIK Parahyangan tetap tak berkutik dan tak mampu memberikan jadwal pasti pengembalian sisa dana.
Perwakilan Kuasa Hukum Deposan dari Euridice Law Firm Vemmy Febrianti dan Rizky Khairullah menegaskan bahwa kekhawatiran utama para kliennya terletak pada ketiadaan tenggat waktu penyelesaian.
Pihaknya menilai BPRS HIK Parahyangan kerap mengingkari surat komitmen pencairan yang telah dibuat sendiri.
“Persoalan yang dihadapi klien kami bukan semata-mata mengenai keterlambatan pembayaran, melainkan ketidakpastian mengenai kapan seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut akan dikembalikan,” ujar perwakilan Euridice Law Firm.
Baca Juga:Soroti Hibah Gedung BNN dan Dugaan Abuse of Power, Gabungan Ormas Cimahi Ancam Turun ke JalanSociolla Kobarkan Semangat "100% Cantik Indonesia", Produk Lokal Kuasai 55% Pasar
Lebih lanjut, tim hukum membeberkan bahwa berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di situs resmi BPRS HIK Parahyangan, kondisi keuangan bank tersebut mencatatkan kerugian dalam setahun terakhir.
Sejumlah rasio keuangan penting juga mengonfirmasi indikasi kuat bahwa perusahaan sedang mengalami krisis likuiditas berat.
