Dengan keluarnya putusan sela ini, seluruh beban biaya perkara dibebankan kepada negara dan pihak Kejari Cimahi diwajibkan mengembalikan seluruh berkas perkara serta membebaskan terdakwa dari tahanan. (ziz)
Hakim Kabulkan Eksepsi Ne Bis in Idem, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bebas dari Dakwaan
