Hakim Kabulkan Eksepsi Ne Bis in Idem, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bebas dari Dakwaan

Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan Putusan Sela atas perkara pidana nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb dengan terdakwa mantan Ketua/Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009–2019, Ir. Irfan Suryanagara, M.Ipol. 
0 Komentar

Dengan keluarnya putusan sela ini, seluruh beban biaya perkara dibebankan kepada negara dan pihak Kejari Cimahi diwajibkan mengembalikan seluruh berkas perkara serta membebaskan terdakwa dari tahanan. (ziz)

Laman:

1 2
0 Komentar