Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Dinas PUTR KBB untuk kembali memahami hakikat tugas sebagai perangkat daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami di PUTR untuk kembali memahami bahwa hakikatnya dinas itu memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap pegawai tersebut, Fauzan mengatakan prosesnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Sekda Pastikan ASN KBB Tersangka Korupsi Hibah Pemprov Rp1,5 Miliar Tak Dapat Pendampingan HukumSoroti Kedisiplinan Pegawai, Komisi I DPRD KBB Minta Pemkab Bentuk Tim Pengawas ASN
“Kalau terkait sanksi, tentu ada tahapan sesuai aturan yang berlaku. Semuanya sudah ditangani dan menjadi kewenangan BKPSDM serta Inspektorat,” tandasnya. (Wit)
