JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Cipongkor yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Selain tidak memberikan pendampingan hukum, Pemkab Bandung Barat juga menonaktifkan ASN yang bersangkutan dari jabatannya.
Langkah tersebut diambil sebagai konsekuensi administratif atas penetapan status tersangka, sembari menunggu proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Kejari Bandung Terus Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi JabarDalami Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Bandung, JPU Hadirkan Dua Ahli di Persidangan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Karena perkara yang menjerat ASN tersebut merupakan tindak pidana korupsi, pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka pemerintah daerah tidak akan memberikan pendampingan hukum. Aturannya memang seperti itu,” kata Ade saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).
Ade menjelaskan, penetapan status tersangka juga berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan. Saat ini ASN tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya dan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian pembayaran gaji.
“Saat ini statusnya masih nonaktif. Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai ketentuan. Untuk pemberhentian tetap tentu ada tahapannya, yakni setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan sekaligus menahan S, Ketua Yayasan Anwarurohman di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyidikan, tersangka diduga mengajukan proposal hibah senilai Rp1,5 miliar untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi sebagai perluasan area yayasan dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT). Namun, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
“Setelah yayasan menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar, penggunaan dana hibah itu sama sekali tidak dilakukan sebagaimana tercantum dalam proposal. Dalam arti fiktif,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan.
