JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong pemerintah daerah segera membentuk Tim Pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah memperkuat disiplin birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menilai pengawasan terhadap ASN perlu dilakukan secara lebih terstruktur agar kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Bandung Barat berjalan optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Keberadaan tim pengawas penting untuk memastikan ASN bekerja sesuai aturan dan target pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif,” kata Sandi, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Maut di Cipeundeuy Bandung BaratManuver Senyap DPC PDIP Kunci Calon Tunggal Bupati Bandung Barat
Menurutnya, pembentukan tim pengawas bukan bertujuan mencari kesalahan pegawai, melainkan membangun budaya kerja yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pelayanan publik tidak boleh berjalan apa adanya. Harus ada ukuran yang jelas terhadap disiplin dan kinerja ASN agar masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam pelayanan,” ujarnya.
Sandi menambahkan, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah saat ini terus meningkat. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan perubahan pola kerja birokrasi yang lebih cepat, adaptif, dan profesional.
“ASN harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pelayanan yang semakin dinamis. Budaya kerja yang lamban dan kurang responsif sudah saatnya ditinggalkan,” katanya.
Selain aspek pelayanan, Sandi juga menyoroti sejumlah persoalan kedisiplinan yang masih ditemukan di lingkungan pemerintahan. Salah satunya terkait penggunaan media sosial saat jam kerja yang dinilai berpotensi mengganggu fokus dan produktivitas pegawai.
Menurut Sandi, penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam dinas perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Jam kerja harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menyelesaikan tugas-tugas pelayanan. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan tentu harus diminimalkan agar kinerja tetap optimal,” tuturnya.
Baca Juga:Antisipasi Kepadatan di Kawasan Wisata Bandung Barat, Polisi Siapkan Pengaturan Lalin SituasionalSempat Bikin Panik Warga, Video Pocong di Bandung Barat Ternyata Buatan AI
Komisi I DPRD KBB juga menyoroti kepatuhan ASN terhadap aturan berpakaian, termasuk kewajiban mengenakan batik KORPRI sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, ASN diwajibkan mengenakan batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulan. Karena pada Mei 2026 tanggal tersebut bertepatan dengan hari Minggu, kewajiban tersebut diberlakukan pada hari kerja berikutnya, yakni Senin, 18 Mei 2026.
