JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar bersama Kantor Pertanahan Kota Banjar resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah. Penandatanganan itu dirangkaikan dengan peringatan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di halaman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Banjar.
Upacara peringatan dipimpin langsung Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono didampingi Wakil Wali Kota Banjar Dr. H. Supriana, M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Kapolres Banjar, Kepala Lapas Kelas IIB, Forkopimda, para kepala perangkat daerah, dan para camat. Momentum ini dimaknai sebagai penguatan komitmen reforma agraria dan tata kelola pertanahan yang berkeadilan.
Wali Kota Banjar H. Sudarsono menjelaskan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Pemerintah Kota Banjar dengan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:Ombudsman Bongkar Hunian 'Standar Apartemen' di Lapas Cibinong, Ada Dapur hingga KulkasDua Tahun Berjuang Buka C1 Plano, Sengketa Pemilu 2024 Tasikmalaya Kini Masuk Babak Eksekusi PTUN
Kerja sama tersebut mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Selain itu, dilakukan pula pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Menurut Sudarsono, nilai NJOP yang berlaku saat ini masih mengacu pada peraturan lama sehingga perlu penyesuaian zona.
“Mohon maaf, nilai NJOP kita masih mengacu pada peraturan lama, nanti akan kita sesuaikan zonasinya menjadi zona 1, 2 dan 3 bersama BPN,” ujarnya, Kamis (24/9/2026)
Dalam kesempatan itu, Sudarsono juga menyoroti pekerjaan rumah dalam penataan aset daerah. Ia mengungkapkan, sekitar 30 persen aset tanah milik Pemerintah Kota Banjar belum bersertifikat. Selain itu, sekitar 500 bidang masih perlu didata secara menyeluruh.
Menurutnya, digitalisasi baru dapat dilakukan setelah basis data dan Jaringan Informasi Pertanahan terbentuk. Karena itu, Pemkot Banjar harus proaktif mempercepat pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar Ridho Imam Nawawi menambahkan, MoU ini merupakan bagian dari sembilan program yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyusunan sistem dilakukan melalui studi tiru dan duplikasi dari Kota Tangerang Selatan. Integrasi data ini ditargetkan memangkas proses peralihan hak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga balik nama menjadi tidak lebih dari 10 hari. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan transparan.
