Inspektorat juga akan memberikan rekomendasi terkait bentuk sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan hasil pendalaman.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Bupati, termasuk rekomendasinya seperti apa. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemutusan kontrak, seperti yang disampaikan Pak Bupati,” katanya.
Ia menambahkan, pemutusan kontrak menjadi salah satu sanksi terberat yang berpotensi diberikan apabila pernyataan mengenai 1 persen terbukti berkaitan dengan pekerjaan di internal Dinas PUTR.
Baca Juga:Rachmat Irianto, Wajah Manusiawi Persebaya JuaraPemkab Tasikmalaya Kebut Perbaikan Jalan, Warga Diminta Ikut Menjaga agar Tak Cepat Rusak
“Potensi sanksinya yang paling berat, kalau memang terbukti bahwa pernyataan mengenai ‘1 persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan kontrak,” pungkas Yadi. (Wit)
