LBH PUI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Korban di Bawah Umur, Polisi Diminta Bertindak Profesional

Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri mengecam dugaan tindakan kekerasan seksual rudapaksa terhadap seorang a
Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri mengecam dugaan tindakan kekerasan seksual rudapaksa terhadap seorang anak berusia 7 tahun. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tindakan kekerasan seksual rudapaksa diduga dialami oleh korban yang diketahui merupakan seorang anak yang masih berusia 7 tahun. Pelaku diduga berinisial MR alias DN.

Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.

Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri mengatakan, seorang anak berusia 7 tahun yang merupakan warga Kota Bandung itu, diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah pihak keluarga mendengar keluhan sakit.

Baca Juga:Menhan Sjafrie di Yonif TP 939/Macan Putih: Prajurit TNI Harus Dekat dengan Rakyat dan Siap Jaga NKRIPemkab Tasikmalaya Genjot Program Bedah Rumah, Target 1.740 Unit Rampung pada 2026

“Keluarga korban setelah mendengar keluhan sakit dari anak segera melakukan pemeriksaan awal ke dokter,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (2/8/2026).

Dalam diagnosisnya, ujar Imelda, korban dinyatakan terdapat “Hematoma ar vagina et causa sexual abuse,” atau adanya memar parah di daerah vagina yang diduga disebabkan oleh kekerasan seksual.

Mengetahui sang buah hatinya mengalami memar di bagian vagina yang diduga akibat kekerasan seksual, pihak keluarga pun langsung membuat pelaporan ke Polisi.

“Keluarga korban telah menyampaikan pelaporan kepada Polrestabes Kota Bandung pada tanggal 29 Juli 2026,” ujar Imelda.

“Sebagaimana Nomor: STTPL/B/696/VII/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA,” lanjutnya.

Informasi tersebut disampaikan oleh keluarga korban kepada LBH PUI yang saat ini mendampingi saksi dan korban.

Imelda mengungkapkan, berdasarkan informasi dari keluarga korban, pada saat pemeriksaan di Polrestabes Bandung atas perkara tersebut, diduga pelaku MR alias DN tidak mengakui perbuatannya dan memberikan alibi terkait CCTV kompleks.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

Disebutkan bahwa bukti CCTV yang diambil hanya pada bagian tertentu dan tidak diberikan secara utuh kepada penyidik, sehingga penyidik mengambil kesimpulan tanpa menunggu hasil visum dengan menyatakan kepada keluarga korban bahwa alat bukti masih kurang.

“Untuk itu, LBH PUI mengimbau Unit PPA Polrestabes Bandung agar bertindak profesional dan transparan dalam melindungi kepentingan anak yang menjadi korban,” ungkap Imelda.

“Serta menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap MR alias DN untuk mendeteksi keterangan yang diduga sebagai pelaku,” tambahnya.

Disampaikan Imelda, keterangan korban dalam peraturan perlindungan anak diatur melalui perlindungan khusus. Keterangan anak sebagai saksi atau korban yang dipadukan dengan alat bukti lain seperti hasil visum et repertum, petunjuk, atau keterangan ahli, dapat membuktikan secara lengkap suatu perbuatan pidana terkait kekerasan seksual.

0 Komentar