Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat serius, merampas hak anak atas rasa aman, martabat, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Anak sebagai korban harus ditempatkan sebagai pihak yang wajib memperoleh perlindungan maksimal, pendampingan hukum, pemulihan, dan jaminan agar tidak mengalami viktimisasi berulang,” pungkas Imelda. (Bas)
