JABAR EKSPRES – Ancaman tegas dilayangkan oleh Presiden Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma) Kota Banjar, Akhmad Dimyati, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Ia mengancam akan memobilisasi massa untuk menduduki kantor kejaksaan apabila penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banjar jilid II tidak kunjung menunjukkan titik terang.
Ancaman ini disampaikan langsung di hadapan perwakilan Kejari Banjar, Senin (27/7/2026), usai melakukan aksi unjuk rasa yang menagih janji aparat penegak hukum .
Baca Juga:Massa Aksioma Desak Kejari Banjar Percepat Penanganan Kasus DPRD Jilid 2Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Banjar, Kejari Layangkan Surat Ekspose
Menurut Dimyati, sejak audiensi pertama yang dilakukan pada Mei lalu, pihak kejaksaan sempat berjanji bahwa proses penyidikan telah mencapai 80 hingga 90 persen dan akan mengumumkan tersangka dalam waktu dua hingga tiga pekan. Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, tidak ada progres signifikan yang disampaikan kepada publik .
“Waktu itu katanya sudah 90 persen, mau diumumkan dalam dua atau tiga minggu. Kenyataannya sudah hampir tiga bulan, tidak ada kejelasan. Ini bukan kepuasan bagi kami,” tegas Dimyati dengan nada kesal.
Ia menyoroti kekhawatiran bahwa lambatnya proses hukum ini berpotensi membuka ruang bagi praktik lobi-lobi bermuatan sogokan yang dapat menggagalkan keadilan. Aksioma menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi yang melemahkan proses penegakan hukum .
Ketidakpuasan Aksioma bukan tanpa alasan. Pada kasus jilid pertama, Kejari Banjar telah berhasil memvonis dua tersangka. Namun, pada pengembangan kasus jilid II yang menyasar lebih banyak pihak, proses penyidikan justru terkesan berlarut-larut. Aksioma menduga adanya upaya ‘masuk angin’ atau kehilangan nyali di tubuh kejaksaan akibat tekanan dari pihak-pihak yang terancam.
Mereka mendesak agar kasus ini dituntaskan hingga ke aktor intelektual di balik pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dinilai bermasalah .
“Kalau dalam tenggat waktu yang akan kami tentukan (paling lama satu bulan) tidak ada progres pengumuman tersangka, kami akan duduki kantor Kejaksaan Negeri Banjar. Biar viral agar pimpinan di atas tahu ada apa sebenarnya di Banjar,” ancam Dimyati.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Budi Prakoso, yang didampingi Kasi Intel Yunasrul, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
