Jaga Iklim Usaha, Kemenperin Pertegas Standarisasi AMDK

Jaga Iklim Usaha, Kemenperin Pertegas Standarisasi AMDK
Ilustrasi deretan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Mengutip ANTARA, Kamis (27/8/2026), Agus secara tertulis mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai melakukan hal itu. sebagai upaya menjaga iklim usaha yang sehat.

Selain itu, kata dia, standarisasi AMDK ini juga dilakukan untuk memastikan produk yang diedarkan ke masyarakat telah memenuhi aspek mutu hingga keamanan.

Baca Juga:Konsumsi BBM Subsidi Meningkat, Imbas Kenaikan Harga?Rekening Koordinator AMPB Diblokir, OJK Buka Suara

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” ujarnya.

Adapun penrapan standarisasi AMDK itu juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.

Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melalui masa transisi selama enam bulan.

Aturan tersebut, kata dia, menjadi landasan untuk memastikan produk AMDK yang beredar di pasar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan sehingga memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Dalam rangka memberikan kepastian kepada pelaku usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 62/2024 tetap dapat digunakan.

Namun, sertifikat tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026 sebagai akhir masa penyesuaian selama 18 bulan.

Pemberlakuan SNI wajib bagi produk AMDK juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat melalui penetapan standar yang seragam.

Baca Juga:Stok Beras RI Diklaim Aman di Tengah Ancaman El NinoJateng Siap Sambut Kafilah MTQ Nasional, Persiapan Capai 90 Persen! 

Dengan demikian, industri nasional dapat menghasilkan produk yang konsisten mutunya, memiliki tingkat keamanan tinggi, serta semakin kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan, BSKJI melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri agar memahami regulasi, proses sertifikasi, hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.

0 Komentar