Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan ekspose tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Juni lalu. Namun, berdasarkan petunjuk pimpinan, terdapat arahan untuk melakukan pendalaman materi penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih berproses melakukan pendalaman sesuai petunjuk pimpinan. Mengenai materi pendalamannya, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan ke publik karena masuk ranah teknis penyidikan,” ujar Budi.
Terkait kerugian negara, Budi memastikan bahwa dari total Rp3,5 miliar, masih ada sisa sekitar Rp1,6 miliar yang belum dikembalikan oleh para penerima tunjangan. Pihaknya masih membuka kesempatan bagi anggota DPRD periode 2017-2021 untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut . “Kami terima apabila ada pengembalian dari mereka,” tegasnya. (CEP)
