JABAR EKSPRES — Sejumlah massa yang tergabung dalam Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma) Kota Banjar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Banjar pada Senin (27/7/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan dan mendesak percepatan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar jilid 2 periode 2017-2021.
Presiden Aksioma Kota Banjar, Akhmad Dimyati, menyampaikan langsung tuntutan organisasinya di hadapan perwakilan kejaksaan. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak berlama-lama dalam mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Baca Juga:Polres Banjar Intensifkan Patroli Stasioner Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap LiarWarga Subang Laporkan Tuduhan Penipuan Dapur MBG ke Polres Banjar
“Kami mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjar, bagaimana proses penanganan kasus DPRD jilid 2 ini. Kami mendesak agar pihak APH (Kejaksaan) ini tidak berlama-lama dalam mengungkap kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar jilid 2 ini,” ujar Dimyati di lokasi aksi.
Menurut Dimyati, desakan yang disuarakan massa Aksioma bertujuan untuk mencegah berkembangnya opini liar di tengah masyarakat terkait kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses hukum ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami ikut mendampingi kasus ini agar pihak APH (Kejaksaan) juga tidak masuk angin atau tidak menerima sogokan dari orang-orang yang terancam dalam kasus ini,” tegasnya. Aksi serupa juga telah dilakukan oleh Aksioma pada bulan Mei 2026 sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap penanganan perkara ini.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar sendiri telah berjalan dalam dua gelombang atau jilid. Pada jilid pertama, Kejaksaan Negeri Banjar telah menetapkan dan memvonis bersalah dua tersangka.
Kerugian negara yang diakibatkan pada jilid pertama ditaksir mencapai Rp3,5 miliar. Kini, pada jilid kedua, penyidikan terus dikembangkan dengan menjangkau lebih banyak pihak, termasuk sejumlah mantan anggota DPRD periode 2017-2021.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjar, Budi Prakoso, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunasrul, menemui massa di gerbang depan kantor kejaksaan. Budi Prakoso menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus jilid kedua ini sudah berjalan dan terus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
