Menkeu Targetkan PFII Diterapkan Tahun Ini, Didanai APBN?

Menkeu Targetkan PFII Diterapkan Tahun Ini, Didanai APBN?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi di tahun 2026 ini. Hal itu disampaikan Menkeu usai menghadiri konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, kondisi ketidakpastian ekonomi global yang terjadi saat ini justru meningkatkan kebutuhan para investor terhadap keberadaan pusat finansial internasional.

Untuk itu, ia berharap PFII bisa segera diterapkan. “Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” ujarnya dikutip Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:B50 Pangkas Impor Minyak Jadi 700 Ribu Barel per Hari, Benarkah?Dukung Swasembada Pangan, Kabaharkam Polri Lakukan Gerakan Tanam Jagung Serentak di Indramayu

Namun begitu, salah satu yang masih menjadi pertanyaan dalam pembangunan PFII sendiri terletak di sektor pendanaan. Apakah PFII sepenuhnya didanai APBN?

Merespons kekhawatiran itu, Menkeu menyangkal PFII sepenuhnya didanai APBN. Ia mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya digunakan sebagai dana cadangan operasional PFII.

Purbaya menyebut bahwa sumber dana utama pembangunan PFII tersebut masih berasal dari para investor, termasuk Danantara. Sehingga keterlibatan APBN hanya bersifat antisipatif.

“Enggak semuanya (pakai) APBN. Itu nanti kan yang investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana (PFII) kan. Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN,” kata Purbaya.

Menurut dia, APBN hanya dapat digunakan untuk menutup kebutuhan operasional dalam jangka waktu tertentu apabila terjadi kekurangan pendanaan.

“Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN,” kata Menkeu Purbaya.

Saat ditanya apakah APBN disiapkan sebagai shock absorber bagi PFII, Bendahara Negara ini mengamini hal itu, namun memandang kebutuhan tersebut tidak akan besar mengingat Danantara masih mempunyai kapasitas pendanaan yang memadai.

Baca Juga:Jelang HUT ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, Jajaran Pemkab Ziarah ke Makam Syekh Abdul Muhyi PamijahanPurbaya Buka Suara Soal Peluang Pangkas Anggaran MBG dan Pertahanan

“Untuk pendanaan pertama, iya. Tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya sih lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga aja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat paripurna Selasa (21/7), DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi Undang-Undang. Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia memiliki landasan hukum untuk pembentukan kawasan PFII yang diharapkan dapat menarik investasi skala global.

0 Komentar