Isu Pajak JHT Mencuat, DPRD Cimahi Komitmen Perjuangkan Empat Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat

Isu Pajak JHT Mencuat, DPRD Cimahi Komitmen Perjuangkan Empat Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat
Ketua DPRD kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko bersama dengan Aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, menilai tuntutan yang disampaikan buruh merupakan kelanjutan dari aspirasi yang sebelumnya disuarakan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, pada Mei lalu.

Menurut Edi, saat ini para buruh masih menunggu realisasi pembahasan regulasi yang ditargetkan selesai pada Oktober mendatang.

“Aturan yang sudah ada adalah aturan yang mengikat. Tentunya ini bentuk usulan yang waktu May Day disampaikan ke demo buruh waktu Mei di Monas. Para aliansi buruh itu menunggu realisasi pembahasan karena dihitung timeline nya hanya sampai bulan Oktober,” jelasnya.

Baca Juga:Tolak Pajak atas JHT dan Pesangon, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan CimahiSoal Penghapusan Pajak JHT, DJP: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Ia menambahkan, hingga kini aliansi serikat buruh, termasuk di Kota Cimahi, belum pernah menerima naskah rancangan ataupun legal drafting Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Karena itu, DPR RI dan Presiden didorong segera mengambil langkah agar pembahasan dapat diselesaikan dengan substansi yang berpihak kepada pekerja.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, mengatakan rekomendasi DPRD tidak hanya ditujukan kepada Presiden dan Ketua DPR RI, tetapi juga ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi XI DPR RI, serta Komisi IX DPR RI.

“Kami akan mendorong terus untuk segera direalisasikan. Jadi tidak hanya bukti tanda terima, akan tetapi juga akan kita kawal dan tindak lanjuti, Insya Allah,” kata Ike.

Ia menegaskan DPRD Kota Cimahi berkomitmen mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan kalangan buruh hingga terdapat keputusan dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, Koordinator Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Asep Jamludin, menyampaikan apresiasi terhadap sikap DPRD Kota Cimahi yang dinilai responsif menerima dan menindaklanjuti aspirasi para pekerja.

“Intinya kami sangat berapresiasi terhadap teman-teman Dewan Perwakilan Rakyat Kota Cimahi hari ini. Kondisi DPRD hari ini sangat responsif terhadap aspirasi kaum buruh,” ujarnya.

aliansi buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta DPRD Kota Cimahi bersama-sama memperjuangkan penolakan terhadap pajak progresif yang dinilai akan dikenakan melalui pemotongan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga:Soal Usulan Penghapusan Pajak JHT hingga THR, Ini Kata PurbayaMenkeu Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Fokus pada Aspek Keadilan Peserta

“Kedua, mendesak DPRD merekomendasikan pembahasan UU Ketenagakerjaan terbaru tanpa Omnibus Law dengan melibatkan serikat buruh/serikat pekerja seluruh Indonesia,” tegas Asep.

0 Komentar