JABAR EKSPRES – Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Cimahi menjadi salah satu penopang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Sepanjang 2025, penerimaan PBB Kota Cimahi tercatat mencapai Rp67,73 miliar, melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp58,9 miliar.
Capaian pajak daerah Cimahi tersebut menunjukkan kontribusi sektor PBB terhadap pendapatan daerah cukup signifikan. Penerimaan PBB Cimahi selanjutnya menjadi bagian dari sumber pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cimahi.
Kepala Bappenda Kota Cimahi Mardi Santoso mengatakan, penerimaan pajak daerah Cimahi memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Dana yang bersumber dari pajak dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan non-infrastruktur.
Baca Juga:Terminal LNG PT Perta Arun Gas Menjadi Pusat Baru Bisnis Gassing Up and Cooling Down Bagi Kapal LNG di AsiaKemenkes Janjikan 40 Unit X-Ray Mobile untuk Kabupaten Tasikmalaya, Disebar ke Semua Kecamatan
“Pendapatan dari PBB memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun sektor non-infrastruktur,” ujar Mardi, Selasa (29/9/26).
Besarnya penerimaan PBB Cimahi pada 2025 menjadi salah satu indikator dalam pengelolaan pendapatan daerah. Untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut, Bappenda Kota Cimahi terus mendorong kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara tertib dan tepat waktu.
Salah satu langkah Bappenda Kota Cimahi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui pemberian insentif PBB 2026. Pemerintah memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran hingga 30 September 2026.
Mardi menyebut, kebijakan insentif PBB Cimahi 2026 tersebut merupakan penyempurnaan dari kebijakan yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya. Keringanan itu diberikan sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan pajak daerah Cimahi.
“Melalui program ini, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat,” katanya.
Bappenda Kota Cimahi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memandang pembayaran PBB Cimahi hanya sebagai kewajiban administratif. Sebab, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan yang kembali dialokasikan melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB Kota Cimahi turut berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan daerah. Pemerintah berharap kesadaran wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan PAD Cimahi dapat semakin optimal.
