PT Yutaka Trans Fabio Menang Lagi, Gugatan Banding Wanprestasi Ditolak Pengadilan Tinggi

PT Yutaka Trans Fabio Menang Lagi, Gugatan Banding Wanprestasi Ditolak Pengadilan Tinggi
Kantor PT Yutaka Trans Fabio di Cikarang. (Dok PT)
0 Komentar

Tidak menerima putusan tersebut, PT Tokai Rubber Indonesia kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, hasilnya Pengadilan Tinggi menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam vonis beberapa waktu lalu.

“Putusan pada tingkat banding ini semakin memperkuat kepastian hukum bagi klien kami. Kami berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bahwa setiap kontrak bisnis harus dijalankan secara konsisten, penuh itikad baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Akh Mulyanto.

Bagi Akh Mulyanto, putusan di tingkat banding itu semakin mempertegas bahwa kliennya berada pada posisi hukum yang benar. Menurutnya, majelis hakim pada dua tingkat peradilan memiliki pandangan yang sama bahwa perjanjian yang telah disepakati para pihak harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik.

Baca Juga:Jemput Bola ke Kemendagri, Bupati Cecep Nyatakan Tasikmalaya Siap Terima Program Pusat PTLS dan PLTSaPertamuda 2026 Resmi Dibuka: Pertamina Jaring Inovator Muda, Wujudkan Karya Berdampak Nyata

“Pengadilan Tinggi telah menolak permohonan banding PT Tokai Rubber Indonesia dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang. Ini menjadi penguatan hukum bagi klien kami bahwa perjanjian yang sah wajib dipatuhi oleh para pihak,” kata Akh Mulyanto.

Di sisi lain, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut ialah adanya tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1. Menurut Akh Mulyanto, angka tersebut dipilih bukan semata-mata mengejar keuntungan finansial, melainkan sebagai simbol komitmen terhadap kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian.

“Owner PT Yutaka Trans Fabio, Novi Candra Hermawan, sejak awal menegaskan bahwa perkara ini bukan persoalan uang. Klien kami tidak ingin menjadikan nilai materiil sebagai tujuan utama, tetapi lebih kepada penegakan komitmen dan kepatuhan terhadap hukum serta perjanjian yang telah disepakati di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya. (son)

0 Komentar