Potongan PBB 5 Persen Segera Berakhir, Ini Imbauan Bappenda

Potongan PBB 5 Persen Segera Berakhir, Ini Imbauan Bappenda
Ilustrasi: Pembayaran Pajak Bumi Bangunan. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kesempatan warga Kota Cimahi untuk mendapatkan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5 persen segera berakhir. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat agar segera membayar PBB sebelum batas waktu program insentif berakhir pada 30 September 2026.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menegaskan bahwa program diskon PBB 5 persen masih berlaku hingga akhir September 2026. Karena itu, wajib pajak di Kota Cimahi diimbau memanfaatkan keringanan tersebut dan tidak menunda pembayaran hingga melewati tenggat waktu.

“Insentif PBB masih berlaku sampai akhir September 2026 sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo,” ujar Mardi, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:Jelang Pensiun, 115 PNS Cimahi Dibekali Administrasi hingga Strategi Kelola KeuanganAktivitasi IKD Warga Cimahi Terus Meningkat, Disdukcapil Catat Antusiasme Tinggi

Menurut Mardi, pemberian insentif PBB di Cimahi merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui potongan pajak tersebut, pemerintah berharap pembayaran PBB dapat dilakukan lebih tertib dan tepat waktu.

Program diskon PBB 5 persen ini sendiri telah diberlakukan Bappenda Kota Cimahi sejak awal 2026. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah tanpa harus menunggu mendekati batas akhir pembayaran.

“Program diskon PBB ini diharapkan mendorong masyarakat membayarkan kewajibannya sejak awal tahun sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September,” katanya.

Mardi kembali mengingatkan masyarakat Kota Cimahi untuk segera memanfaatkan sisa waktu pemberlakuan insentif PBB tersebut. Pasalnya, setelah melewati batas waktu program pada 30 September 2026, wajib pajak tidak lagi dapat memperoleh potongan sebesar 5 persen sesuai ketentuan insentif PBB tahun ini.

Dengan demikian, masyarakat yang belum menyelesaikan pembayaran PBB diimbau segera menunaikan kewajibannya sebelum program diskon berakhir. Selain mendapatkan keringanan pajak, pembayaran tepat waktu juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah di Kota Cimahi. (Mong)

0 Komentar