JABAR EKSPRES – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terus mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan pengadaan bahan kebutuhan dapur di Kabupaten Cirebon.
Perkara yang menelan kerugian lebih dari Rp1 miliar ini ditangani oleh Unit V Subdit III Jatanras berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/261/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 26 Februari 2026 yang dilayangkan pelapor berinisial WW.
Dugaan peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada 23 Januari 2026 di kawasan Jalan Panjaitan, Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Temuan BPK Mengungkap Pengelolaan Beasiswa Pancawaluya Sebesar Rp 33,8 Miliar BermasalahSikap Ketua DPRD KBB Bikin Roda Pemerintahan Terancam Lumpuh
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/249/III/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Maret 2026.
Langkah ini berlanjut dengan pengiriman surat undangan klarifikasi bernomor B/424/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 April 2026 kepada pihak terlapor berinisial FW.
Terlapor FW yang diketahui merupakan seorang pengusaha asal Cirebon sekaligus suami dari salah satu anggota DPRD di Kabupaten Cirebon telah mendatangi markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan awal.
Klarifikasi Pihak Terlapor
Proses penanganan perkara saat ini dipastikan masih berjalan di tingkat penyelidikan oleh tim penyidik kepolisian. Terlapor berinisial FW ini seorang laki laki yang berprofesi pengusaha asal Cirebon, FW telah memenuhi panggilan penyidik.
‘’FW sudah menjalani klarifikasi di Ruang Riksa Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (9/4/2026) pukul 10.00 WIB,” kata Perwakilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Senin 28 September 2026 di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Penyidik menegaskan bahwa kerugian materiil pelapor mencapai nominal signifikan yang didukung bukti kuat. Terlapor dengan inisial FW telah kooperatif memenuhi undangan klarifikasi dari tim penyidik
Atas perbuatan tersebut, konstruksi hukum diarahkan pada Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Baca Juga:Timnas PUBG Mobile Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026 Aichi-NagoyaGALAKSI Desak DPP PKS Copot Muhammad Mahdi dari Jabatan Ketua DPRD Bandung Barat
Peluang Mediasi dan Kepastian Hukum
Mengenai dinamika penyelesaian di luar jalur hukum, kepolisian tidak menampik adanya desas-desus kesepakatan antarpihak.
“Kami mendengar adanya klaim upaya mediasi di luar area kepolisian antara pelapor dan terlapor. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi maupun pencabutan laporan secara tertulis yang masuk ke meja penyidik dari pihak pelapor,” ujarnya.
