JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memastikan proses lelang barang rampasan negara dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan dapat diikuti seluruh masyarakat melalui sistem daring.
Sebanyak tujuh unit sepeda motor akan dilelang pada 12 Agustus 2026 dalam rangka pelaksanaan lelang serentak Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Seluruh kendaraan yang dilelang merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah diputus dirampas untuk negara, aset tersebut kemudian dilepas melalui mekanisme lelang resmi sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara.
Baca Juga:Kejari Cimahi Sosialisasikan Lelang Barang Rampasan, Seluruh Proses Lewat lelang.go.idPemkab Bogor Cek 81 Kendaraan Dinas, Lelang Jadi Opsi untuk Unit Tak Layak
Petugas Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cimahi, Manarul Badrul, mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penawaran.
“Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui lelang.go.id dengan sistem open bidding sehingga seluruh masyarakat dapat mengikuti secara terbuka,” kata Manarul di Kantor Kejari Cimahi, Rabu (22/7/2026).
Manarul menjelaskan, Kejari Cimahi hanya melelang tujuh unit sepeda motor. Sementara itu, jenis barang rampasan yang dilelang oleh kejaksaan di daerah lain dapat berbeda, bergantung pada barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Menurutnya, mekanisme open bidding membuat seluruh peserta memiliki peluang yang sama untuk memenangkan lelang karena seluruh proses berjalan secara otomatis melalui sistem yang transparan.
Sebelum dilelang, seluruh kendaraan juga telah melalui pemeriksaan kelayakan bersama instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan masih layak digunakan oleh calon pembeli.
Meski demikian, terdapat beberapa komponen yang perlu dilakukan penggantian akibat kendaraan tidak digunakan selama proses hukum berlangsung.
“Secara umum motor masih layak digunakan, hanya ada beberapa komponen seperti aki atau bagian tertentu yang perlu diganti karena lama tidak dipakai,” ucapnya.
Baca Juga:Lanjutkan Konsistensi 22 Tahun, DBL Hadirkan Musim Baru Bertema Home of The DreamersImpor Susu Masih 80 Persen, Mentan Buka Peluang Besar bagi Investor Peternakan Sapi Perah
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksmana mengajak masyarakat memanfaatkan momentum lelang tersebut. Selain berkesempatan memperoleh kendaraan dengan harga yang kompetitif, masyarakat juga turut berpartisipasi dalam mendukung upaya pemulihan aset negara yang hasilnya akan masuk sebagai penerimaan negara.
