Mira Widyawati: Pelaku Tendang Wanita di Mal Bisa Dihukum 5 Tahun

kekerasan perempuan
Advokat dan Konsultan Hukum Mira Widyawati. 
0 Komentar

BANDUNG – Aksi pria berinisial RS (43) yang menendang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai sorotan tajam. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku menendang korban hingga terjatuh di depan umum. Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti.

Menanggapi kasus tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Mira Widyawati menegaskan bahwa perbuatan kekerasan fisik di tempat umum yang mengakibatkan luka atau penderitaan merupakan tindak pidana penganiayaan. “Jeratan hukumnya jelas. Pelaku bisa dijerat Pasal 466 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Mira.

Menurut Mira, tindakan RS yang dilakukan secara tunggal berbeda dengan pengeroyokan yang diatur Pasal 170 KUHP. “Untuk pelaku tunggal, yang dipakai biasanya pasal penganiayaan biasa. Dalam KUHP Lama ada Pasal 351, sedangkan di KUHP Baru (UU No. 1/2023) tercantum di Pasal 466. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan atau 2 tahun 6 bulan. Jika menimbulkan luka berat, ancaman naik hingga 5 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:Produksi Padi dan Cabai Bogor Meningkat dalam Demplot Aplikasi Pupuk Hayati ExtraGenUSB YPKP Sambut 894 Maba, Perkuat Karakter dan Green Campus

Mira menambahkan, jika kekerasan tidak menimbulkan penyakit atau halangan bekerja, pelaku bisa dijerat Pasal 352 KUHP Lama atau Pasal 471 KUHP Baru dengan ancaman 3 hingga 6 bulan penjara. “Polisi juga membuka peluang pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka karena motifnya sangat sepele namun agresif. Fakta bahwa pelaku warga sipil, pengangguran, dan tidak mabuk saat kejadian justru memperkuat bahwa ini tindakan sadar,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya efek jera. “Efek jera terhadap kekerasan di muka umum sangat bergantung pada ketegasan penerapan sanksi pidana dan respon cepat aparat. Viralitas di media sosial sering mempercepat proses hukum sekaligus memberikan beban moral berat bagi pelaku. Hakim juga sering menjadikan aksi di ruang publik sebagai alasan pemberatan,” kata Mira.

Lebih lanjut, Mira mengingatkan sisi keterbatasan pidana ringan. “Pidana penjara singkat terkadang belum cukup memberikan efek jera permanen. Perlu dipertimbangkan sanksi denda finansial yang signifikan atau kerja sosial agar pelaku benar-benar menyadari kesalahannya di hadapan publik,” imbuhnya.

Soal korban, Mira menyoroti dampak yang dialami TL. “Korban mengalami luka fisik di lutut dan pinggang, plus syok berat dan trauma psikis mendalam. Polda Metro Jaya sudah memberikan trauma healing. Sebagai saksi korban, ia berhak mendapat pendampingan hukum dan perlindungan dari LPSK,” tegasnya.

0 Komentar