Kejari Cimahi Sosialisasikan Lelang Barang Rampasan, Seluruh Proses Lewat lelang.go.id

Kejari Cimahi saat Sosialisasikan Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara dalam Rangka Menjelang Hari Lahir
Kejari Cimahi saat Sosialisasikan Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara dalam Rangka Menjelang Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mulai mensosialisasikan pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Selain membuka akses informasi kepada masyarakat, sosialisasi tersebut juga menjadi upaya meningkatkan transparansi sekaligus mencegah munculnya praktik penipuan yang mengatasnamakan proses lelang resmi.

Melalui program Jaksa Menyapa, Kejari Cimahi mengajak masyarakat memahami mekanisme lelang barang rampasan negara sekaligus mendorong partisipasi publik dalam proses yang seluruhnya dilaksanakan melalui sistem resmi pemerintah.

Baca Juga:Universitas Galuh dan UTHM Malaysia Kolaborasi Digitalisasi Folklor Serumpun Berbasis AIWabup Tasikmalaya: Pemeriksaan BPK Jangan Dipandang untuk Cari-cari Kesalahan

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai tahapan penyelesaian perkara pidana hingga proses pemulihan aset negara.

Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui tata cara mengikuti lelang resmi yang diselenggarakan Kejaksaan.

“Melalui program Jaksa Menyapa ini kami ingin menyebarluaskan informasi mengenai lelang barang rampasan serentak kepada masyarakat sebagai rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81,” ujar Banu di Kantor Kejari Cimahi, Rabu (22/7/2026).

Banu menjelaskan, Kejari Cimahi dijadwalkan melaksanakan lelang pada 12 Agustus 2026 dengan objek lelang berupa tujuh unit sepeda motor hasil rampasan negara.

Sebelum pelaksanaan, masyarakat sudah dapat mengakses katalog barang melalui lelang.go.id mulai 5 Agustus 2026, kemudian mengikuti proses penawaran secara daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk mengikuti lelang, masyarakat diwajibkan membuat akun terlebih dahulu pada situs resmi lelang pemerintah. Setelah proses registrasi selesai, peserta dapat mengikuti mekanisme bidding dengan menyetorkan uang jaminan. Dana tersebut akan dikembalikan apabila peserta tidak memenangkan lelang.

“Masyarakat cukup membuat akun di lelang.go.id, mengikuti prosedurnya, lalu melakukan penawaran sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ucapnya.

Baca Juga:PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM lewat Pemanfaatan Gas Bumi di HarkopnasKebakaran Berulang di Tasikmalaya, FK Tagana Imbau Waspada Selama Musim Kemarau

Lebih lanjut, Banu mengungkapkan, ketujuh sepeda motor yang akan dilelang berasal dari sejumlah perkara pidana umum, di antaranya kasus narkotika dan penadahan, yang seluruhnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hasil penjualan barang rampasan tersebut nantinya akan disetorkan sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pelaksanaan lelang barang rampasan. Seluruh tahapan, kata dia, hanya dilakukan melalui sistem resmi pemerintah tanpa adanya pihak yang dapat menjamin kemenangan peserta.

0 Komentar