JABAR EKSPRES – Ancaman penyebaran judi online di ruang digital masih menjadi perhatian serius pemerintah. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital, termasuk menindak penyebaran tautan yang mengarah pada praktik judi online melalui patroli siber dan sistem keamanan informasi.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan keamanan siber secara berkala serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ruang digital tetap aman sekaligus meminimalkan penyebaran konten ilegal.
Baca Juga:Golkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi16.869 Jiwa di Tasikmalaya Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Siapkan Distribusi 100 Ribu Liter Air
Dalam kurun waktu tersebut, tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Diskominfo Kota Cimahi mencatat sebanyak 91 insiden keamanan siber yang berasal dari laporan masyarakat maupun hasil pemantauan sistem keamanan melalui AssessLock terhadap potensi kerentanan layanan digital milik pemerintah.
Atas temuan tersebut, tim CSIRT melakukan pemblokiran atau takedown terhadap sejumlah laman yang terindikasi memuat promosi maupun konten perjudian online agar tidak semakin luas beredar di masyarakat.
Selain itu, Diskominfo Kota Cimahi juga menerima 179 laporan masyarakat terkait kemunculan konten judi online pada layanan website pemerintahan sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan ruang digital sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan konten ilegal.
Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government dan Persandian Diskominfo Kota Cimahi, Bambang Supriyadi mengungkapkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak pada 2024.
Data tersebut menunjukkan jumlah pemain judi online di Jawa Barat mencapai 2.638.849 orang dengan total nilai deposit sebesar Rp5.979.888.368.100 dan frekuensi transaksi mencapai 44.998.227 kali.
Data terkait judi online disampaikan oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Dalam Rangka Peningkatan Literasi Digital tentang Bahaya Konten Negatif di Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada tanggal 4 Desember 2025 yang lalu di Bandung.
Baca Juga:Kurangi Sampah Plastik, ITB Olah Styrofoam Jadi Perekat Bernilai EkonomiPemkab Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan, Lintas Sektor Disiagakan Hadapi Meluasnya Dampak Kemarau
“Ya, dari Polhukam langsung, disampaikan bahwa kenapa Jawa Barat menjadi fokus untuk kampanye anti judol ini, ternyata dari data yang dikeluarkan waktu itu ada pembicara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Bambang saat diwawancarai Jabar Ekspres di kantornya, Senin (20/7/2026).
