Diskominfo Cimahi Perketat Patroli Siber, 179 Laporan Judol Ditindaklanjuti Sepanjang 2024-2026

Ilustrasi: Seorang warga memotret spanduk stop perjudian di Jawa Barat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspre
Ilustrasi: Seorang warga memotret spanduk stop perjudian di Jawa Barat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Peran kita di Diskominfo, di kementerian/lembaga ataupun di daerah adalah sosialisasi, edukasi,. Nah, ini sebenarnya, ini peran-perannya grand strategy-nya. Mengoordinasikan antara kementerian/lembaga, sinkronisasi perumusan kebijakan ada di hulu,” terang Bambang.

Ia menjelaskan bahwa aspek regulasi dan penegakan hukum berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Mereka mempunyai Undang-Undang tentang ITE, Peraturan Pemerintah PSTE ya. PSTE itu Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Seperti itu ada di ranah hulu,” cetusnya.

Baca Juga:Golkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi16.869 Jiwa di Tasikmalaya Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Siapkan Distribusi 100 Ribu Liter Air

Di tingkat daerah, lanjut Bambang, strategi yang dijalankan adalah memperkuat patroli siber melalui tim CSIRT yang mulai berdiri di Kota Cimahi sejak 2024.

“Strateginya, kalau di tengah kita ada protokol patroli siber, melibatkan CSIRT, Computer Security, Computer Security Incident Response Team. Nah, di Cimahi ada, sudah berdiri dari tahun 2024, dan dapat diakses di https://cimahi-csirt.cimahikota.go.id. Di Jawa Barat sendiri Provinsi dan 27 kabupaten/kota sudah memiliki CSIRT,” tandasnya. (Mong)

0 Komentar