Warga Dusun Bangunsirna Ciamis Resah, Perpanjangan Kontrak Tower BTS Dinilai Langgar Aturan

Seorang lansia tengah berjalan kaki sambil menarik gerobak melintasi menara BTS yang berdiri tegak di Dusun Le
Seorang lansia tengah berjalan kaki sambil menarik gerobak melintasi menara BTS yang berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, CIAMIS – Warga Dusun Bangunsirna, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, terus menyoroti perpanjangan kontrak pengoperasian tower Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 50 meter yang berdiri di pemukiman mereka. Perpanjangan kontrak yang diduga telah berlangsung beberapa minggu lalu itu dinilai cacat prosedur lantaran tak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Salah seorang warga berinisial ‘JP’ mengungkapkan, persoalan ini sebenarnya telah menjadi perhatian warga sejak awal pembangunan tower pada 2016 silam. Kekhawatiran utama warga saat ini berpusat pada tiga hal: ketiadaan sosialisasi, tidak adanya kompensasi, serta potensi bahaya fisik dari tower itu sendiri.

“Jadi, masyarakat di sini mempertanyakan masalah perizinan tentang pendirian tower tersebut. Karena sejak awal masyarakat sama sekali tidak menerima kompensasi dan juga sosialisasi, baik dari pihak perusahaan atau pengelola tower,” ujar JP, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:Aliansi Anak Bangsa Tasikmalaya Serukan Persatuan dan Tolak ProvokasiinDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Perkuat Respons Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

JP menjelaskan, pada masa awal pembangunan dan kontrak pertama, pihak perusahaan masih meminta 40 kartu tanda penduduk (KTP) warga yang bermukim di sekitar tower. Namun, pada perpanjangan kontrak kedua yang berlangsung tahun ini, tidak ada lagi permintaan data maupun sosialisasi kepada masyarakat. Warga baru mengetahui adanya perpanjangan kontrak setelah muncul pembicaraan di lingkungan sekitar.

“Kalau yang pertama, perusahaan meminta 40 KTP. Sedangkan yang kedua tidak ada sama sekali. Tidak ada sosialisasinya,” tegas JP.

Selain persoalan prosedur, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dan keselamatan. JP menyebut sejumlah rumah di sekitar lokasi telah terdampak sambaran petir, yang diduga kuat akibat keberadaan tower tersebut. Kekhawatiran lain adalah potensi tower roboh dan menimpa rumah-rumah warga, mengingat kondisi lingkungan kini telah berubah drastis. Saat tower pertama kali dibangun, lahan di sekitarnya masih kosong, namun kini telah berdiri sekitar 50 rumah.

“Yang dikhawatirkan warga terutama mengenai dampak lingkungannya. Sudah beberapa rumah di sini terkena dampak sambaran petir. Terus yang kedua, warga takut tower rebah atau roboh dan menimpa rumah-rumah warga sekitar,” katanya.

Warga pun mengaku bingung harus mengadu ke mana jika terjadi persoalan akibat tower, karena tidak ada informasi mengenai saluran pengaduan. Upaya telah dilakukan oleh pengurus lingkungan setempat, termasuk Ketua RW dan sejumlah tokoh masyarakat, yang mendatangi pemilik lahan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut JP, pemilik lahan menyatakan bahwa perpanjangan kontrak tidak memerlukan sosialisasi ulang.

0 Komentar