KDS: Pajak Daerah Dikembalikan untuk Pembangunan Kabupaten Bandung

KDS: Pajak Daerah Dikembalikan untuk Pembangunan Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna. Foto Dok Diskominfo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bandung.

Menurut Dadang, pajak daerah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah, tetapi menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Ia memastikan penerimaan tersebut kembali dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

“Pajak daerah bukan sekadar persoalan penerimaan dan atau target angka. Lebih dari itu, pajak daerah merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam membangun Kabupaten Bandung,” ujar Dadang dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga:Jateng Siap Sambut Kafilah MTQ Nasional, Persiapan Capai 90 Persen! Jelajah “Asik ke Tasik”, Overland Club Indonesia Eksplor Kekayaan Alam Kabupaten Tasikmalaya

Ia menjelaskan, pembangunan daerah terlebih dahulu melalui proses perencanaan secara berjenjang, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat RT, RW, dusun, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.

Hasil perencanaan tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas bersama DPRD.

Dadang mengatakan seluruh program pembangunan tersebut diselaraskan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bandung pada periode keduanya, yakni mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih bangkit, edukatif, dinamis, agamis, sejahtera, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Pada 2026, Pemkab Bandung menargetkan penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dadang menyebut PAD Kabupaten Bandung mengalami peningkatan dibandingkan awal masa kepemimpinannya. Saat periode pertama, PAD berada di kisaran Rp960 miliar, sedangkan pada 2026 telah mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Pada waktu saya menjabat bupati pada periode pertama, pendapatan asli daerahnya di angka Rp960 miliar. Sekarang, di tahun 2026 meningkat menjadi di angka Rp2 triliun,” ungkapnya.

Menurutnya, PAD tersebut bersumber dari berbagai jenis penerimaan, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak perhotelan, pajak tempat hiburan, pajak restoran, serta jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga:Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Terapkan Metode PBL di Desa KepyarPengalihan Status Guru PPPK Diklaim Tak Ganggu Fiskal

Salah satu pemanfaatannya, kata Dadang, berasal dari penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

0 Komentar