Pelaku Tambang Diminta Prioritaskan Keselamatan Pekerja dan Lingkungan

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail saat menghadiri silaturahmi dengan Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarak
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail saat menghadiri silaturahmi dengan Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang (HP2MT) di Padalarang. Dok Prokompim KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail mengingatkan pelaku usaha pertambangan agar tidak menjadikan perubahan kewenangan perizinan sebagai alasan mengabaikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Asep menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di kawasan Karst Citatah, Kecamatan Cipatat.

Asep menjelaskan, kewenangan penerbitan, evaluasi, dan pengawasan izin usaha pertambangan kini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Begitu pula pengawasan ketenagakerjaan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Dipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah SekolahPemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga Pendanaan

“Meski kewenangan sudah berada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, hal itu tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan pekerja, menjaga lingkungan, dan memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” kata Asep di Ngamprah, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tetap berkepentingan memastikan aktivitas pertambangan berjalan kondusif, tidak menimbulkan persoalan sosial, serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, meski kewenangan formal telah beralih, Pemkab Bandung Barat akan terus memantau dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di wilayahnya.

“Kami tetap memiliki kepentingan agar investasi berjalan dengan baik, hak-hak pekerja terlindungi, serta dampak terhadap masyarakat dan lingkungan dapat dikendalikan. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan,” ujarnya.

Asep juga mengingatkan seluruh perusahaan pertambangan untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten. Menurutnya, keselamatan pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang harus dipenuhi setiap perusahaan.

Selain itu, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta melaksanakan reklamasi lahan pascatambang dan memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.

“Penerapan K3, reklamasi pascatambang, dan perlindungan lingkungan bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi merupakan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan usahanya. Aspek-aspek tersebut tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Baca Juga:KNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi PrioritasBawa Nama Polda Jabar, Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Briptu Dhiva Persembahkan Emas Kapolri Cup 2026

Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan lebih awal tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar.

0 Komentar