JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di ruang milik jalan (rumija) dan trotoar.
Kali ini, penertiban menyasar kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).
Penertiban dilakukan pada Senin siang. Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, petugas menyisir kawasan simpang empat di samping Kiara Artha Park hingga sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, tepatnya sebelum Puskesmas.
Dalam proses penertiban tersebut, satu unit alat berat dikerahkan untuk membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat berjualan PKL. Material sisa pembongkaran kemudian langsung diangkut menggunakan truk.
Baca Juga:Rachmat Irianto, Wajah Manusiawi Persebaya JuaraPemkab Tasikmalaya Kebut Perbaikan Jalan, Warga Diminta Ikut Menjaga agar Tak Cepat Rusak
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan trotoar sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi rumija harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki,” kata Herman.
Meski dilakukan secara tegas, Herman menegaskan penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Ia menyadari aktivitas PKL di bahu jalan dan trotoar selama ini menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat.
“Tentu ada dampak, salah satunya bagaimana nasib PKL yang berjualan, yang selama ini berjualannya di bahu jalan, berjualannya di trotoar. Hari ini kami tertibkan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dampak terhadap pedagang, Herman menyebut Pemerintah Kota Bandung bersama Pemprov Jabar telah menyiapkan alternatif lokasi berjualan. Salah satunya berada di kawasan Pasar Bandung Trade Mall (BTM).
Baca Juga:193 Warga Tasikmalaya Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Anggaran Capai Rp3,86 MiliarKorban Kebakaran Sodonghilir Mulai Terima Bantuan Darurat, Delapan Rumah Rusak Berat
Menurutnya, terdapat sekitar 800 kios yang dapat dimanfaatkan untuk menampung para pedagang terdampak penertiban.
Jumlah tersebut dinilai mencukupi karena berdasarkan pendataan, PKL yang menjadi sasaran penertiban di kawasan Kiaracondong berjumlah sekitar 150 orang.
“Jadi bisa menampung,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan edukasi kepada para pedagang sebelum pelaksanaan penertiban.
Selain itu, tahapan administratif juga telah dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3.
