JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan operasi penertiban dengan merazia angkutan kota (angkot) yang melanggar aturan batas usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis kendaraan angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, operasi penertiban dilakukan pada Selasa (14/7/2026) dengan menyasar sejumlah angkot yang melintas di kawasan depan Kantor KPP Pajak Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.
Baca Juga:Sopir Angkot Tua di Bogor Akui Hapus Coretan Tak Laik Jalan: Biar Bisa Nyari DuitSopir Terdampak Penataan Angkot Tua di Kota Bogor Diberi Padat Karya, Harapan Baru atau Bantuan Sementara?
Dalam operasi gabungan bersama Polresta Bogor Kota, Garnisun Bogor, serta dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, sebanyak 21 angkot terjaring razia.
Angkot yang terjaring dikenai sejumlah sanksi berupa penilangan, penyitaan surat-surat kendaraan, penyemprotan tanda silang (X) menggunakan cat semprot, penghapusan tulisan angkutan kota di bagian samping kendaraan, pelepasan tulisan rute trayek, serta pemasangan tanda bertuliskan “Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun” pada bagian depan dan samping kendaraan.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, ada 21 kendaraan angkutan kota dari beberapa trayek. Rata-rata usianya tahun 2000 sampai 2002,” kata Dody di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa.
Dody menyebut, angkot yang terjaring dalam operasi kali ini didominasi trayek 02 jurusan Sukasari-Bubulak. Selain itu, terdapat pula angkot trayek 08, 06, serta 01.
Dari total 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 unit diantaranya langsung dibawa dan dikandangkan di Kantor Dishub Kota Bogor.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut dikandangkan karena sebelumnya sudah pernah terjaring penertiban. Selain itu, kendaraan juga tidak dilengkapi dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin trayek, dan kartu uji KIR.
“10 kendaraan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa STNK, trayek, dan juga kartu uji KIR, maka dilakukan pengandangan di Dinas Perhubungan Kota Bogor,” ujarnya.
Baca Juga:600 Sopir Angkot Terdampak Penataan Diproyeksikan Ikut Padat Karya Pemkot Bogor, Dapat Rp120 Ribu per Hari Dedie Rachim Minta Pemprov Hadirkan BRT Gantikan Angkot Lintas Kota: 7.000 AKDP Keluar Masuk Kota Bogor
Ia mengatakan, pemilik angkot yang kendaraannya dikandangkan wajib datang ke Kantor Dishub Kota Bogor untuk membuat surat pernyataan.
Dalam surat tersebut, pemilik atau badan hukum menyatakan kesanggupan untuk melakukan penghapusan izin kendaraan sebagai angkot, perubahan bentuk kendaraan, atau peremajaan.
