JABAR EKSPRES – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Rendiana Awangga terus menjadi perhatian.
Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan keputusan tersebut sekaligus meminta adanya kepastian hukum.
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, menilai penghentian penyidikan menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan klaim adanya sedikitnya dua alat bukti yang dianggap memenuhi syarat.
Baca Juga:SP3 Erwin Digugat oleh Sejumlah Pihak, Kejari : Kita Ikuti Proses HukumPengamat Soroti Pentingnya Transparansi Kejaksaan Soal SP3 Erwin dan Rendiana Awangga!
Menurutnya, perubahan sikap penyidik yang berujung pada penerbitan SP3 dalam waktu sekitar enam bulan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau sejak awal alat buktinya memang belum mencukupi, seharusnya tidak dilakukan penetapan tersangka. Karena itu kami meminta dasar penerbitan SP3 dijelaskan secara transparan,” ujar Asep, saat dihubungi.
GLMPK juga menyoroti fakta bahwa gugatan praperadilan sebelumnya terkait penetapan tersangka sempat ditolak hakim karena dinilai telah memenuhi prosedur hukum. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat alasan penghentian penyidikan melalui SP3 layak diuji di hadapan hakim praperadilan.
Sementara itu, sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, belum terlaksana. Pihak GLMPK menyatakan masih menunggu jadwal pemanggilan ulang dari Pengadilan Negeri Bandung sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Hukum Independent, Supratno, menilai penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. Namun, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, tentu sebelumnya penyidik meyakini telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Apabila kemudian diterbitkan SP3 dengan alasan bukti tidak mencukupi, maka dasar perubahan penilaian itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Supratno.
Ia menjelaskan, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang memang disediakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyidikan.
Baca Juga:Polemik Erwin Berakhir, Tapi Kepercayaan Birokrasi dan Publik Masih Jadi PR Pemkot BandungErwin Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Kejari Kota Bandung: Terkendala Izin Kemendagri
“Melalui praperadilan, hakim akan menilai apakah prosedur dan alasan penghentian penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Proses ini penting untuk menjaga prinsip akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
