JABAR EKSPRES – Sejumlah pihak salah satunya Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK), resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung usai adanya penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan Korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah pihak salah satunya GLMPK tersebut, resmi melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara : 10/Pid.Pra/2026/PN Bdg tanggal 9 Juni 2026.
Menanggapi hal ini, Kejari Kota Bandung melalui Kasi Intel Alex Akbar menyebut bahwa pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:Dugaan Kekerasan Seksual Bocah di Ciampea Terungkap Setelah Pelaku Kirim Video ke Ponsel Orang Tua KorbanRibuan Relawan Gelar Aksi Damai, Dukung Keberlanjutan Program MBG di Tasikmalaya
“Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan ini, yang telah di atur dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ucapnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bandung resmi menghentikan proses penyidikan atau SP3 terhadap dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penghentian proses penyidikan terhadap dugaan kasus yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga tersebut bukan tanpa alasan.
“Pasca diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka. Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ucapnya di kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, (3/5).
Selain itu, dari sekian banyak saksi yakni berjumlah 89 orang yang diperiksa oleh tim penyidik, Abun menyebut mengatakan bahwa tidak ditemukannya alat bukti kuat untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi setelah kita kaji barang bukti yang ada untuk sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Kemudian kami mengajukan permohonan ekspos kepada pimpinan dan dilaksanakan sebanyak empat kali, dengan kajian perihal belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Sehingga, pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” ungkapnya.
