Mayoritas Sengketa Tanah di Cimahi Berasal dari Administrasi, ATR/BPN Minta Warga Segera Urus Sertifikat

Kantor Pertanahan Kota Cimahi saat Menerima Kunjungan Komisi I DPRD Cimahi untuk Membahas Persoalan Pertanahan
Kantor Pertanahan Kota Cimahi saat Menerima Kunjungan Komisi I DPRD Cimahi untuk Membahas Persoalan Pertanahan di Cimahi (Doc. Kantor Pertanahan Kota Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagian besar sengketa pertanahan sebenarnya dapat dicegah apabila administrasi pertanahan dilakukan secara tertib sejak awal, mulai dari proses sertifikasi, pencatatan balik nama, hingga menjaga kejelasan batas setiap bidang tanah.

Baca Juga:Potensi PGE Karaha Belum Maksimal, Wabup Tasikmalaya Minta Dukungan KDM Kejar Target 30 MWWujud Syukur HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarame Santuni Anak Yatim dan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, mengungkapkan bahwa sebagian besar sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Cimahi bukan disebabkan oleh praktik mafia tanah. Menurutnya, persoalan yang paling sering muncul justru berawal dari administrasi pertanahan yang belum tertib.

“Kasus yang paling banyak terjadi adalah sengketa waris. Setelah itu disusul persoalan kepemilikan dan batas bidang tanah yang belum jelas,” ujar Wikantadi, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, masih banyak bidang tanah di Kota Cimahi yang sebenarnya telah terdaftar, namun hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu sengketa, terutama saat terjadi transaksi jual beli maupun pembagian warisan.

Karena itu, ATR/BPN Kota Cimahi mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikasi tanah. Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertifikat juga menjadi langkah preventif untuk menghindari konflik pertanahan di kemudian hari.

“Warga Kota Cimahi segera mensertifikatkan tanahnya. Apabila tanahnya sudah bersertifikat, jaga patok batasnya sehingga akan mengurangi potensi terjadinya sengketa,” tegas Wikantadi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melakukan proses balik nama setelah terjadi transaksi jual beli maupun pembagian warisan. Menurutnya, kejelasan status kepemilikan dan batas bidang tanah menjadi faktor penting dalam meminimalkan potensi perselisihan.

ATR/BPN Kota Cimahi juga mengimbau warga yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Cimahi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status tanah, melengkapi persyaratan administrasi, sekaligus mengurus penerbitan sertifikat.

Baca Juga:Ibunda Viknes Waren: Anak Saya Memang Gagal ke Amerika, Tapi DBL Ikut Membentuk Mentalnya hingga MenduniaPersib Ungkap Proses Rekrut Sandy Walsh dan Luka Menalo, Isyaratkan Transfer Belum Selesai

“Bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, ATR/BPN mengimbau agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Cimahi untuk memastikan status tanah, melengkapi persyaratan administrasi, serta mengurus penerbitan sertifikat,” imbaunya menutup. (Mong)

0 Komentar