Menurutnya, keenam pekerja tersebut bukan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan terdampak berakhirnya kontrak perusahaan outsourcing lama yang kemudian digantikan perusahaan penyedia tenaga kerja baru.
Ia mengatakan dari total 22 pekerja yang terdampak pergantian perusahaan outsourcing, sebanyak enam orang sempat belum direkrut kembali karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Kondisi itu kemudian memicu aksi protes dari para pekerja.
Melalui fasilitasi pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, komunikasi antara para pihak akhirnya membuahkan kesepakatan agar keenam pekerja tersebut kembali memperoleh kesempatan bekerja.
Baca Juga:PGN Perkuat Implementasi Keselamatan Migas melalui Sinergi dengan Ditjen MigasKekeringan di Bojonggambir, Warga Berharap Sumur Bor Jadi Solusi Permanen
“Persoalan itu sudah difasilitasi bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Hasilnya ada kesepakatan sehingga keenam pekerja tersebut dapat kembali bekerja melalui perusahaan alih daya yang baru,” ujar Yoppie.
Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat memastikan akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap perusahaan pengguna maupun perusahaan penyedia jasa alih daya, terutama setelah terbitnya regulasi terbaru yang mengatur hubungan kerja dalam sistem outsourcing.
“Langkah itu dilakukan agar hak-hak normatif pekerja tetap terlindungi dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Wit)
