Jabar Ekspres – Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Royal Abadi Sejahtera belum dilaporkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Meski demikian, Disnakertrans menegaskan perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak pekerja outsourcing sesuai aturan. Hak tersebut meliputi tunjangan hari raya (THR), cuti, hingga upah lembur yang wajib diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dikeluhkan sejumlah buruh PT Royal Abadi Sejahtera.
Baca Juga:PGN Perkuat Implementasi Keselamatan Migas melalui Sinergi dengan Ditjen MigasKekeringan di Bojonggambir, Warga Berharap Sumur Bor Jadi Solusi Permanen
“Status sebagai pekerja alih daya tidak menghapus hak normatif yang telah dijamin dalam aturan ketenagakerjaan,” ujar Yoppie saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan pekerja outsourcing tetap memiliki hak atas THR, cuti, dan upah lembur sesuai ketentuan. Selain itu, jam kerja normal juga tidak boleh melebihi delapan jam dalam sehari.
“Sementara ini belum ada laporan resmi ke kami. Namun pekerja alih daya tetap memiliki hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan. Jam kerja ada ketentuannya, hak cuti harus diberikan, begitu juga THR,” katanya.
Yoppie mengakui pendataan perusahaan penyedia jasa pekerja sempat mengalami kendala karena sebelumnya proses perizinan perusahaan outsourcing menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki data yang sepenuhnya lengkap mengenai perusahaan alih daya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Meski demikian, menurutnya, kondisi tersebut tidak mengurangi kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, Disnakertrans akan melakukan penelusuran setelah menerima laporan resmi dari pekerja,” katanya.
Baca Juga:Berawal dari Obrolan Biasa, Polda Jabar siap Perangi Judol dan Pinjol lewat Film Menang Untuk KalahBupati Tasikmalaya Resmi Lantik 9 Kepala Desa, Minta Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Pembangunan
Ia menjelaskan mekanisme penyelesaian diawali dengan pembinaan terhadap perusahaan. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, penanganan akan dikoordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
Selain menanggapi persoalan hak normatif pekerja, Yoppie juga menjelaskan perkembangan enam pekerja yang sebelumnya melakukan aksi karena tidak kembali dipekerjakan setelah terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa alih daya.
