Satpol PP Kabupaten Bandung Siap Tindak Perusahaan yang Abaikan Kewajiban Retensi di Tegalluar

Satpol PP Kabupaten Bandung Siap Tindak Perusahaan yang Abaikan Kewajiban Retensi di Tegalluar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Uwais Qorni saat ditemui di kantornya. Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan tahapan penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan retensi sebagai upaya penanganan banjir di wilayah Tegalluar dan Solokanjeruk.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni mengatakan, pembahasan terkait kewajiban perusahaan tersebut telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Menurutnya, sejumlah perusahaan sudah menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan lahan sesuai ketentuan.

Baca Juga:KMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUNHUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110

“Alhamdulillah kami bareng-bareng dengan DPMPTSP, kemudian dengan DPUTR, dipimpin langsung oleh Pak Bupati juga, karena memang sudah ada beberapa yang sudah mau menyerahkan,” kata Uwais, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban penyediaan lahan retensi sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak 2021 sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha.

“Sebetulnya sudah dari tahun 2021. Di sana sudah dilakukan karena memang ada kewajiban dari para pengusaha tersebut untuk memberikan,” ujarnya.

Meski demikian, Uwais menegaskan Satpol PP tidak bisa langsung melakukan penyegelan ataupun penindakan. Seluruh proses harus melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi diawali oleh dinas teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah ada pelimpahan rekomendasi sanksi, barulah Satpol PP menjalankan proses penegakan.

“Apabila nanti sudah dilimpahkan, baik oleh DPUTR maupun DPMPTSP, baru kami turun. SOP Satpol PP ada tujuh hari, setelah itu tiga hari memberikan peringatan, kemudian dua hari, satu hari, baru eksekusi,” jelasnya.

Menurut Uwais, proses tersebut tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan apabila masih diperlukan penyelesaian secara persuasif.

Baca Juga:Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMK Tembus Pasar Nasional hingga EksporKerja Sama Indonesia-Belarus Kian Menguat, Target Nilai Perdagangan Tembus US$500 Juta

“Kalau memang memerlukan waktu untuk negosiasi, ada sampai sebulan juga enggak apa-apa, yang penting tujuan tercapai,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan perusahaan di kawasan Tegalluar sejauh ini sudah memasuki tahapan proses. Salah satunya menyangkut salah satu perusahaan yang telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama DPMPTSP.

“Kalau tidak salah PT CSR, kemarin sudah dikomunikasikan di rapat yang lain dengan DPMPTSP. Saya belum dapat laporan dari Kabid hasilnya seperti apa,” ujarnya.

0 Komentar