Meski demikian, Uwais mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses penegakan aturan.
Salah satunya berkaitan dengan regulasi yang masih perlu diperkuat agar tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Kemudian memang ada beberapa kendala, kita saat ini belum bisa melakukan penindakan. Makanya kami sedang memburu ingin segera adanya perda itu,” pungkasnya.
Baca Juga:KMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUNHUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tetap mengabaikan kewajiban penyediaan lahan retensi.
Ia menyatakan telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan hingga penutupan perusahaan apabila tidak menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian banjir.
“Kalau ternyata masih mempertahankan, mohon maaf, saya sudah tugaskan Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan, termasuk yang tidak komitmen terhadap apa yang telah dijadikan pola-pola ini,” tegas Dadang beberapa waktu lalu.
Selain penyegelan, Dadang juga menegaskan pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan mencabut izin usaha perusahaan yang tetap membandel dan mengabaikan kewajiban yang telah disepakati sejak proses perizinan.
Menurutnya, langkah tegas tersebut diperlukan agar upaya penanganan banjir di kawasan Tegalluar dapat berjalan efektif dan memberi kepastian bagi masyarakat.
