Supratno juga mengingatkan bahwa transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, GLMPK tetap meminta Kejari Kota Bandung membuka hasil gelar perkara atau ekspos internal yang menjadi dasar diterbitkannya SP3. Selain itu, mereka berharap aparat penegak hukum lebih cermat dalam menetapkan status tersangka agar tidak menimbulkan kesan inkonsistensi dalam proses penegakan hukum. (Dam)
