JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung, lantaran terkendala izin Kemendagri.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, yang menyebut bahwa proses penahanan terhadap Erwin tersebut belum dilakukan, dikarenakan belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri belum turun,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:SPDP Tidak Dipertimbangkan dalam Putusan Prapradilan Erwin jadi Sorotan, Begini Kata Pakar Hukum Soal Ditolaknya Praperadilan Erwin, Begini Kata Pakar Hukum UNISBA
Diketahui sebelumnya, Erwin yang merupakan Wakil Wali Kota Bandung, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Erwin diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPsubsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya yakni meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Kendati demikian, kata Alex, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
“(Sampai saat ini) Masih dalam proses pemeriksaan saksi sambil menunggu surat (penahanan) dari Kemendagri,” imbuhnya. (San)
